Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan oleh LVLK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. b. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M- DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. c. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk perusahaan industri kehutanan yang termasuk kategori industri kecil yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M- DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan kontrak berakhir.
