Pasal 7
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), perusahaan survey harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey dibuktikan dengan fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey yang masih berlaku; b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan, yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; c. fotokopi NIB yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; e. keterangan mengenai perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan, nomor telepon, alamat email dibuktikan dengan dokumen akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris;
f. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup, dibuktikan dengan dokumen:
- sertifikat penunjukan sebagai Surveyor atau inspektor dari asosiasi atau lembaga profesi sesuai dengan kompetensi komoditi yang diatur; atau
- sertifikat pelatihan teknis dari lembaga teknis atau lembaga pelatihan terkait. g. memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis barang sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dibuktikan dengan:
- dokumen penunjukan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis barang dari instansi tertentu; atau
- rekapitulasi hasil verifikasi atau penelusuran teknis. h. memiliki cabang atau perwakilan di dalam negeri, dibuktikan dengan dokumen surat keterangan daftar kantor cabang beserta wilayah verifikasi sesuai ruang lingkup yang ditandatangani oleh direksi. i. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai ruang lingkup penugasan, dibuktikan dengan surat pernyataan telah memiliki sistem informasi yang dapat diakses; dan j. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis, dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan mempunyai rekam jejak yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan. (3) Dalam hal perusahaan survey belum memiliki sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf j, perusahaan survey harus menyampaikan surat pernyataan mengenai kompetensi terhadap ruang lingkup yang relevan dan sedang dalam proses akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional serta akan memperoleh akreditasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.
