PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 6
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya dapat diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum muat barang. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
