PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 5
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), juga wajib memenuhi kriteria teknis. (2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
