Pasal 4
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK. (2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean. (3) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. (4) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan oleh LVLK secara elektronik ke SILK untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrade.kemendag.go.id. (5) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang termasuk kategori perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah dapat diberikan fasilitas dalam penerbitan Dokumen V-Legal. (6) Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen V-Legal dan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
