PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 3
Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor oleh: a. perusahaan industri yang memiliki NIB dan Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri; dan b. perusahaan perdagangan yang memiliki NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
