PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 2
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
