Pasal 20
(1)
Untuk
mendapatkan
Persetujuan
Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
perusahaan harus mengajukan permohonan secara
elektronik
kepada
Direktur
Jenderal,
dengan
melampirkan:
a.
akta
pendirian
perusahaan
beserta
perubahannya;
b.
API-U;
c.
bukti
penguasaan
gudang
sesuai
dengan
karakteristik produknya berupa Tanda Daftar
Gudang (TDG);
d.
Pemberitahuan
Impor
Barang
(PIB),
bagi
perusahaan
yang
telah
mendapatkan
Persetujuan Impor sebelumnya;
e.
surat
pernyataan
bermaterai
cukup
dari
pemohon yang menyatakan tidak memiliki
afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan
perusahaan lain yang bergerak di bidang
www.peraturan.go.id
2017, No.1397
perberasan; dan
f.
Rekomendasi
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk
yang memuat keterangan mengenai nama dan
alamat importir, jenis beras, volume beras per
pelabuhan
tujuan,
Pos
Tarif/HS,
tingkat
kepecahan, merek, berat kemasan, negara asal,
dan masa berlaku Rekomendasi.
(1a) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1a), Perusahaan
Umum BULOG harus mengajukan permohonan
secara
elektronik
kepada
Menteri
dengan
melampirkan API-U.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f disampaikan oleh Kementerian Pertanian
secara
online
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) dinyatakan lengkap dan
benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan
Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) dinyatakan tidak lengkap
dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak
menerbitkan Persetujuan Impor.
- Ketentuan huruf b Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
