PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 19
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (1a) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) kepada Direktur Jenderal.
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
