PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 21
Persetujuan Impor untuk Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai:
www.peraturan.go.id
2017, No.1397
a.
nomor dan tanggal penerbitan API-U;
b.
nomor dan tanggal Rekomendasi Impor, untuk impor
beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1);
c.
nama dan alamat importir;
d.
jenis Beras;
e.
volume Beras per pelabuhan tujuan;
f.
Pos Tarif/HS;
g.
tingkat kepecahan;
h.
merk kemasan;
i.
berat kemasan;
j.
negara asal;
k.
tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
l.
nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor;
dan
m.
masa berlaku Persetujuan Impor.
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:
