PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 9
(1) Kewenangan penerbitan SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berada pada Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan mandat kepada Direktur yang menangani bidang bahan pokok dan barang strategis untuk menandatangani SPPAGKR.
