PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 8
(1) Masa berlaku SPPAGKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku SPPAGKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Gula Kristal Rafinasi harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
