PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 10
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pendistribusian Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Industri Pengguna. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat klausula mengenai jangka waktu kerja sama, harga, jumlah dan nilai transaksi, spesifikasi produk, dan jadwal pengiriman.
