PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 11
(1) Industri Pengguna yang mendapatkan Gula Kristal Rafinasi dari Produsen Gula Kristal Rafinasi, wajib memiliki dokumen Izin Usaha Industri (IUI) untuk industri besar atau Tanda Daftar Industri (TDI) untuk industri kecil dan menengah. (2) Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi yang didistribusikan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi.
