PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 12
(1) Gula Kristal Rafinasi yang didistribusikan sampai kepada Industri Pengguna wajib menggunakan kemasan dengan ukuran paling sedikit 50 kg (lima puluh kilogram) dan dilarang dikemas ulang. (2) Kemasan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan label atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pangan.
