Pasal 13
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna melalui distributor dan/atau pengecer. (2) Dalam kondisi tertentu, Produsen Gula Kristal Rafinasi dapat mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi melalui distributor untuk kebutuhan industri kecil dan menengah dan/atau kebutuhan lainnya berdasarkan penugasan dari Menteri. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kondisi meningkatnya permintaan kebutuhan Gula Kristal Rafinasi dari industri kecil dan menengah atau untuk keperluan lainnya dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan nasional, di daerah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (4) Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi untuk kebutuhan industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
