PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 15
(1) Produsen Gula Kristal Rafinasi wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian Gula Kristal Rafinasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri setiap 1 (satu) bulan sekali. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
