PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU GULA...
Pasal 16
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Produsen Gula Kristal Rafinasi dalam menyalurkan Gula Kristal Rafinasi dilakukan oleh Menteri secara sendiri atau bersama- sama dengan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
