PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP...
Pasal 6
BAB 3 — KLASIFIKASI KEAMANANDAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Arsip Dinamis yang tercipta di lingkungan Kementerian Perdagangan diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tingkat: a. Biasa/Terbuka; b. Terbatas; c. Rahasia; atau d. Sangat Rahasia. (2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan: a. teknis pengamanan; dan b. pengaturan akses.
