Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI KEAMANANDAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Sistem Klasilikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis mengacu pada kebijakan Klasifikasi Arsip dengan menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan fungsi unit kerja dan berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip.
(3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Klasifikasi Arsip berdasarkan fungsi fasilitatif:
HM : Hubungan Masyarakat 2) HK : Hukum 3) KP : Kepegawaian 4) KU : Keuangan 5) TU : Ketatausahaan 6) OT : Organisasi dan Tata Laksana 7) PL : Perlengkapan 8) PR : Perencanaan 9) RT : Kerumahtanggaan 10) PW : Pengawasan 11) DL : Pendidikan dan Pelatihan 12) PP : Penelitian dan Pengembangan 13) TI : Teknologi Informasi dan Komunikasi b. Klasifikasi Arsip berdasarkan fungsi Substantif:
BU : Bina Usaha Dan Pelaku Distribusi 2) DN : Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri 3) SL : Sarana Distribusi dan Logistik 4) BP : Bahan Pokok dan Barang Penting 5) EP : Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan 6) IP : Ekspor Produk Industri dan Pertambangan 7) IM : Impor 8) EI : Fasilitasi Ekspor Impor 9) PP : Pengamanan Perdagangan 10) SM : Standardisasi dan Pengendalian Mutu 11) PK : Pemberdayaan Konsumen 12) BJ : Pengawasan Barang Beredar dan Jasa 13) MR : Metrologi 14) TN : Tertib Niaga 15) PM : Perundingan Multilateral 16) PA : Perundingan Asean 17) AO : Apec dan Organisasi Internasional
PB : Perundingan Bilateral 19) PJ : Perundingan Perdagangan dan Jasa 20) IE : Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor 21) PE : Pengembangan Produk Ekspor 22) KP : Kerjasama Pengembangan Ekspor 23) PC : Pengembangan Promosi dan Citra 24) DE : Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA 25) UD : Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan 26) PF : Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik 27) BP : Pembinaan dan Pengembangan Pasar 28) PR : Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas 29) AD : Komite Anti Dumping INDONESIA 30) PI : Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA
