PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 3
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan di luar negeri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
