PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 2
Perwakilan Perdagangan di luar negeri terdiri atas: a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization (WTO) pada Kantor Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Swiss; b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI) di Taipei; c. Atase Perdagangan; d. Konsul Perdagangan; dan e. Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC).
