PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 4
(1) Kewenangan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. melaksanakan pembinaan administrasi termasuk pembinaan dalam penyusunan rencana dan program, serta pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara; b. melaksanakan pembinaan substansi perdagangan; c. melaksanakan pengembangan kapasitas kelembagaan, Sumber Daya Manusia, infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya; dan
d. melaksanakan perencanaan, monitoring, dan evaluasi kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri. (2) Dalam hal melaksanakan pembinaan substansi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan pejabat unit Eselon I dibidangnya.
