PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Pengawasan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan: a. penggunaan UTTP sesuai ketentuan; b kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan; c. adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal. (2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian pelabelan; b. kebenaran kuantitas. (3) Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan penggunaan, penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai ketentuan.
