PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. UTTP produksi dalam negeri dan UTTP asal impor; b. BDKT produksi dalam negeri dan BDKT asal impor; dan c. Satuan Ukuran, dalam hal penulisan satuan dan lambang satuan SI atau penulisan satuan dan lambang satuan lain yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
