PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 18
BAB 6 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
(1) Pengawasan berkala dan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan oleh Pengawas Kemetrologian yang bertugas di Direktorat Metrologi, Unit Kerja pada dinas provinsi, dan/atau dinas kabupaten/kota sesuai wilayah kerjanya. (2) Dalam hal Unit Kerja belum memiliki Pengawas Kemetrologian atau kekurangan Pengawas Kemetrologian, dapat meminta bantuan kepada Pengawas Kemetrologian yang berada di Unit Kerja lain baik di pemerintah, pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota.
