PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN ALAT-ALAT UKUR,...
Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
(1) Pengawasan berkala dan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian. (2) Dalam hal Pengawas Kemetrologian memerlukan bantuan, Pengamat Tera dapat diikutsertakan dalam pengawasan khusus.
