Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Perusahaan dan Penjual Langsung dengan memperhatikan kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan paling sedikit: a. persyaratan menjadi Penjual Langsung; b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung; c. prosedur pembatalan pendaftaran keanggotaan; d. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung; e. prosedur pendaftaran ulang keanggotaan; f. prosedur pemutusan keanggotaan; g. prosedur pengalihan keanggotaan; h. hak dan kewajiban Perusahaan; i. hak dan kewajiban Penjual Langsung; j. program pembinaan, bantuan pelatihan, dan/atau fasilitas yang diberikan Perusahaan kepada Penjual Langsung; k. jaminan pembelian kembali dan prosedurnya; l. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya; m. larangan bagi Penjual Langsung; n. sanksi; dan o. prosedur penyelesaian perselisihan. (3) Perjanjian dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan berlaku Hukum INDONESIA. (4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diverifikasi oleh asosiasi di bidang Penjualan Langsung.
