PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal Perusahaan keberatan terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh asosiasi di bidang Penjualan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (4), Perusahaan dapat
mengajukan permohonan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi untuk mengambil alih proses verifikasi dengan menyampaikan alasan keberatan. (2) Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dapat mengambil alih proses verifikasi dalam hal: a. Perusahaan sudah melalui proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (4) paling sedikit 3 (tiga) kali; dan b. Perusahaan telah melakukan upaya perbaikan sesuai dengan saran asosiasi di bidang Penjualan Langsung.
