PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 10 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
