PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, Perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual Langsung paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan; b. mutu dan spesifikasi Barang; c. kondisi dan jaminan Barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya; d. Program Pemasaran (Marketing Plan); dan e. kode etik.
