Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Program Pemasaran (Marketing Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus mencantumkan informasi paling sedikit mengenai: a. profil singkat Perusahaan yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat e-mail dan alamat situs web; b. daftar dan profil Barang yang paling sedikit meliputi nomor dan jenis izin edar barang dalam hal diwajibkan, gambar, harga jual, dan manfaat; c. jenis Program Pemasaran (Marketing Plan) yang digunakan; d. biaya pendaftaran calon Penjual Langsung; e. isi alat bantu penjualan (starter kit); f. alur penjualan Barang dari Perusahaan sampai dengan kepada Konsumen; g. jenis, perhitungan serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang Rupiah; h. simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu; i. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus; dan j. jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus. (2) Program Pemasaran (Marketing Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa INDONESIA. (3) Program Pemasaran (Marketing Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh asosiasi di bidang Penjualan Langsung.
