PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung; b. memiliki Program Pemasaran (Marketing Plan); c. memiliki kode etik; d. melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan g. melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung.
