PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaku usaha distribusi dalam sistem penjualan langsung merupakan Perusahaan yang memiliki perizinan di bidang penjualan langsung dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
