PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan dalam melakukan distribusi melalui penjualan secara langsung harus memiliki Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang.
