PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha
perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan. (3) Dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan/atau di daerah serta asosiasi di bidang Penjualan Langsung.
