PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan usaha distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mendelegasikan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
