PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melakukan pembinaan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha distribusi Barang secara langsung.
