PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 24
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan apabila Perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, identitas Perusahaan, Program Pemasaran (Marketing Plan) dan kode etik.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga OSS. (3) Apabila diperlukan, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dapat berkoordinasi dengan asosiasi di bidang Penjualan Langsung atau instansi teknis terkait untuk membantu melakukan pemeriksaan lapangan.
