PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 23
BAB 4 — PELAPORAN
Perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dengan sistem penjualan langsung wajib melaporkan pengakhiran kegiatan usahanya kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
