PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2019 tentang DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pasal 22
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan kegiatan usaha Perusahaan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Juni tahun berikutnya.
