Pasal 21
BAB 3 — PERIZINAN USAHA DI BIDANG PENJUALAN LANGSUNG
Perusahaan yang telah memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilarang melakukan kegiatan: a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; b. menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; c. menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen; d. menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengharuskan atau memaksa Penjual Langsung untuk membeli Barang pada saat pendaftaran; g. mengharuskan atau memaksa Penjual Langsung untuk membeli Barang dalam bentuk paket untuk mencapai peringkat tertentu; h. menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place; i. menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung;
j. melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat; k. membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida; l. menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran (Marketing Plan); dan/atau m. menjual Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Jasa.
