PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 37
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan koordinasi untuk: a. mengantisipasi timbulnya permasalahan dalam pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan/atau b. mengambil langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan dampak pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
