PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 36
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengembangkan sistem manajemen pengelolaan Pasar Tradisional yang baik; b. memberikan pelatihan dan konsultasi terhadap para pedagang di Pasar Tradisional; c. fasilitasi kerjasama antara pedagang Pasar Tradisional dan Pemasok; dan/atau d. melakukan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Tradisional.
