PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 25
BAB 7 — PERIZINAN
(1) Kewenangan penerbitan IUPPT, IUPP dan IUTM berada pada Menteri. (2) Menteri melimpahkan wewenang penerbitan IUPPT, IUPP dan IUTM kepada Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.
