PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 24
BAB 7 — PERIZINAN
(1) Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. IUPPT untuk Pasar Tradisional; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan; atau c. IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.
