Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
(1) Pengelolaan Pasar Tradisional dapat dilakukan oleh Koperasi, Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota baik sendiri maupun secara bersama-sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dalam rangka peningkatan daya saing. (3) Peningkatan daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. peremajaan atau revitalisasi bangunan Pasar Tradisional; b. penerapan manajemen pengelolaan yang profesional; c. penyediaan barang dagangan dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau d. fasilitasi proses pembiayaan kepada para pedagang pasar guna modal kerja dan kredit kepemilikan tempat usaha.
