PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 17
BAB 4 — KEMITRAAN
(1) Toko Modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
negeri yang dihasilkan UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Toko Modern. (2) Dalam pengembangan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional, dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitasi berupa: a. pelatihan; b. konsultasi; c. pasokan barang; d. permodalan; dan/atau e. bentuk bantuan lainnya.
