PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 70-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN PERDAGANGAN ANTARA PEMASOK DENGAN TOKO MODERN
Perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Departement Store harus memuat Persyaratan Perdagangan yang meliputi: a. biaya-biaya trading terms tidak berlaku; dan b. Pemasok barang ke Department Store hanya dikenakan biaya margin dan dapat dikenakan tambahan biaya-biaya lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
