Pasal 32
(1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang yang dibatasi Impor. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. (3) Impor atas Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. (4) Impor atas Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru. (5) Terhadap Impor atas Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (6) Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan judul Paragraf 3 Bagian Kesatu BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
